Sikap Kami
Berjalan lebih dari setahun, drama kasus Bibit-Chandra akhirnya Senin (25/10) menuju titik akhir. Kejaksaan memilih opsi pengesampingan (deponering) perkara ini. Dengan diambilnya keputusan deponeering ini, dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, kini secara legal nasibnya terkatung-katung,
Seluruh keperkasaan dan kewibawaan hukum Republik Indonesia mulai hari ini harus memaklumatkan kepada dunia bahwa hukum telah mati. Mati karena dipaksa bersujud dan menyembah kepada superman mahaperkasa bernama Gayus Tambunan.
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Opini
Friend Link
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
KPK Kembali Tegaskan akan Usut Kasus Gayus

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan akan ikut mengusut persoalan mafia pajak, Gayus Tambunan. Namun untuk vonis Gayus yang hanya mendapat hukuman tujuh tahun, KPK enggan menanggapi. "Kita pasti akan masuk, karena kita kan punya kewenangan," ujar Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Soal vonis Gayus, Bibit memilih tidak menjawab. Begitu juga soal curhatan Gayus yang menyerang satgas dan penjelasan mengenai kasusnya.
"Saya belum bisa komentar banyak, nanti kita pelajari semua dulu," lanjut Bibit.

Bibit hadir di Hotel Nikko untuk menerima penghargaan sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh di media massa selama tahun 2010. Acara ini diprakarsai oleh Charta Politica.

Seperti diketahui, Gayus Tambunan, terdakwa kasus korupsi dan mafia hukum, baru saja divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, mantan pegawai Ditjen Pajak golongan 3A itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa atas vonis 7 tahun terhadap Gayus Tambunan. Mereka siap mengajukan banding. (mok/mok) (detikNews)
Kamis, 20 Januari 2011